Dilihat : kali
1. Ajukan permohonan online melalui website resmi pemerintah daerah.
2. Siapkan dokumen:
• Identitas pemohon (KTP/NPWP).
• Surat kepemilikan kendaraan (STNK).
• Desain iklan/stiker mobil.
• Surat kuasa jika diurus pihak ketiga.
3. Tunggu verifikasi dari dinas terkait.
4. Lakukan pembayaran pajak sesuai tagihan.
5. Dapatkan izin resmi berupa SK (Surat Ketetapan) pajak reklame berjalan.
Baca juga: Full Body vs Parsial – Apa Bedanya? |