Dilihat : kali
Hingga tahun 2025, tren regulasi reklame berjalan di berbagai daerah menunjukkan beberapa poin penting:
1. Tarif Pajak Tetap 20% – 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR)
• Nilai sewa reklame ditentukan berdasarkan ukuran, lokasi, dan durasi pemasangan.
• Tarif berbeda tiap daerah, namun mayoritas berada di kisaran 20–25%.
2. Kewajiban Pendaftaran Online
• Banyak daerah sudah menerapkan sistem digital untuk permohonan izin reklame.
• Misalnya melalui aplikasi resmi Bapenda atau portal PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
3. Perluasan Objek Pajak
• Beberapa daerah mulai mengenakan pajak untuk branding mobil operasional perusahaan meski tidak dipasang iklan komersial.
• Artinya, meski hanya logo + nama perusahaan, tetap bisa dianggap objek pajak.
4. Pengawasan Lebih Ketat
• Satpol PP bersama Bapenda rutin melakukan razia reklame ilegal.
• Mobil branding tanpa izin bisa ditilang atau diminta mencopot stiker.
Baca juga: Tips Melepas Stiker Mobil |