Dilihat : kali
Beberapa regulasi yang mengatur reklame berjalan di Indonesia, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Menegaskan bahwa reklame termasuk objek pajak daerah.
• Memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk menentukan tarif pajak.
2. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kota/kabupaten
• Setiap daerah memiliki aturan detail tentang tarif, tata cara perizinan, hingga sanksi.
• Misalnya, tarif reklame berjalan di Jakarta bisa berbeda dengan di Surabaya atau Bandung.
3. Peraturan Walikota / Bupati
• Sebagai turunan dari Perda, biasanya mengatur lebih teknis tentang prosedur pengajuan izin.
Baca juga: Jasa Car Branding Jakarta |